Thursday, 03 September 2026
Cari Berita
✕ Tutup

Perempuan Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Beli Sabu, Kini Duduk sebagai Terdakwa

Perempuan Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Beli Sabu, Kini Duduk sebagai Terdakwa

ACEH UTARA— Seorang perempuan bernama Maisara menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Ia didakwa menjadi perantara pembelian sabu untuk dua rekannya, Dedi Miswar dan Agus Riadi.

 

Ketiganya kini berstatus terdakwa. Kasus tersebut bermula pada 23 April 2026 ketika Dedi dan Agus disebut sepakat patungan membeli sabu untuk dikonsumsi bersama. Dedi kemudian meminta bantuan Maisara untuk mencarikan barang tersebut.

 

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana pada 5 Agustus 2026, Maisara kemudian menghubungi Syarbaini alias Boy, warga Gampong Meunasah Sagoe, Kecamatan Seunuddon. Dalam dakwaan, Syarbaini disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Setelah mendapat informasi bahwa sabu tersedia, Maisara menyampaikannya kepada Dedi. Pembelian kemudian disepakati sebanyak seperempat dengan harga **Rp250 ribu**. Uang tersebut ditransfer Dedi ke akun DANA milik Maisara dan selanjutnya diteruskan kepada Syarbaini.

 

Dalam uraian dakwaan, Maisara kemudian disebut mengambil paket sabu dan menyerahkannya kepada Dedi dan Agus. Keduanya lantas kembali ke sebuah rumah kosong di Gampong Alue Capli.

 

Namun, sebelum sempat mengonsumsi sabu tersebut, petugas Polres Aceh Utara datang dan menangkap keduanya sekitar pukul 19.30 WIB.

 

Polisi menyita barang bukti berupa **satu paket sabu dengan berat 0,25 gram netto**, alat hisap atau bong, serta sejumlah telepon seluler. Maisara kemudian ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Jaksa mendakwa ketiganya melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan ketentuan penyesuaian pidana.[]