TAPAKTUAN, ACEH SELATAN— Kabupaten Aceh Selatan akan menjadi salah satu daerah yang menjalani penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada 1 hingga 3 September 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan instansi pelayanan untuk menunjukkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Sebanyak enam instansi ditetapkan sebagai lokus penilaian, yakni SD Negeri Air Sialang, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), RSUD dr. H. Yuliddin Away, Polres Aceh Selatan, serta Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Selatan.
Penilaian dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Pada hari pertama, Selasa (1/9/2026), tim Ombudsman RI akan melakukan evaluasi di SD Negeri Air Sialang dan Dinas Sosial. Selanjutnya, Rabu (2/9/2026), penilaian berlanjut di Dinas PUPR dan RSUD dr. H. Yuliddin Away. Sementara pada Kamis (3/9/2026), giliran Polres Aceh Selatan dan Kantah Aceh Selatan yang akan dinilai.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2026 yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah terhadap standar pelayanan publik serta mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam proses penilaian, Ombudsman RI akan menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari standar pelayanan, kepastian prosedur, sarana dan prasarana, kompetensi petugas, transparansi biaya, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Selain itu, evaluasi juga mencakup potensi maladministrasi seperti penundaan pelayanan, penyimpangan prosedur, diskriminasi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
Penilaian ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh instansi pelayanan publik di Aceh Selatan untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan yang cepat, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang profesional, hasil penilaian Ombudsman RI nantinya diharapkan dapat menjadi tolok ukur sekaligus bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
Jadwal Penilaian Ombudsman RI di Aceh Selatan
**Selasa, 1 September 2026**
* SD Negeri Air Sialang (09.00 WIB)
* Dinas Sosial (14.00 WIB)
**Rabu, 2 September 2026**
* Dinas PUPR (09.00 WIB)
* RSUD dr. H. Yuliddin Away (14.00 WIB)
**Kamis, 3 September 2026**
* Polres Aceh Selatan (09.00 WIB)
* Kantor Pertanahan Aceh Selatan (14.00 WIB)