Tuesday, 13 October 2026
Cari Berita
✕ Tutup

Rp52 Triliun Diselamatkan, Satgas PKH Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

Rp52 Triliun Diselamatkan, Satgas PKH Kuasai Kembali 6,22 Juta Hektare Kawasan Hutan

JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Hingga tahap kedelapan, nilai penerimaan yang telah diserahkan kepada negara mencapai sekitar Rp52 triliun.

 

Penyerahan tahap kedelapan berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026), dan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pada tahap ini, Satgas PKH menyerahkan Rp13,24 triliun kepada Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. 

 

Dana tersebut terdiri atas denda administratif bidang kehutanan sekitar Rp3,48 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara pidana khusus sekitar Rp1,54 triliun, serta penerimaan pajak sekitar Rp8,23 triliun. 

 

Selain uang, Satgas PKH pada tahap kedelapan juga menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan. Dari jumlah tersebut, 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan, 118.256,74 hektare merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung untuk direforestasi, sedangkan 211,95 hektare berasal dari sektor pertambangan. 

 

Total 6,22 Juta Hektare Dikuasai Kembali

 

Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah mencatat penguasaan kembali kawasan hutan mencapai 6.220.845,93 hektare.

Rinciannya, 6.206.212,14 hektare berasal dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan. (Badan Diklat Kejaksaan RI)

 

Presiden Prabowo mengatakan penyelamatan tersebut memiliki arti penting bagi masa depan negara. Menurutnya, kekayaan yang berhasil diselamatkan bukan sekadar angka, tetapi merupakan aset yang dapat menjadi bagian dari tabungan bangsa untuk generasi mendatang. 

 

Prabowo juga menyinggung tantangan dalam penertiban kawasan hutan, termasuk potensi perlawanan dan tekanan terhadap aparat yang menjalankan tugas.

 

Pemerintah menyatakan hasil penyelamatan keuangan dan penguasaan kembali kawasan tersebut diarahkan untuk memastikan kekayaan negara dapat dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.