Monday, 20 July 2026
Cari Berita
✕ Tutup

Polda Aceh Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan, Pelakunya Oknum Polisi

Polda Aceh Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan, Pelakunya Oknum Polisi

TAPAKTUAN, – Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Seorang terduga pelaku berinisial MZ (28) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat pelaku melancarkan aksinya.

 

"Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang diduga digunakan saat beraksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujar Joko dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

 

Pelaku Ternyata Oknum Anggota Polri

 

Joko membenarkan bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Penanganan perkara kini diambil alih Polda Aceh untuk memperlancar proses penyidikan.

 

Menurut dia, hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku telah mengakui perbuatannya. Sementara itu, motif dugaan tindak pidana mengarah pada tekanan ekonomi.

 

Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut.

 

"Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," kata Joko.

 

Polda Aceh Pastikan Proses Hukum Transparan

 

Polda Aceh menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu meski pelaku merupakan anggota kepolisian.

 

Joko juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.

 

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," tegasnya.[]

 

Dok. Humas Polda Aceh