JAKARTA– Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana, **Masady Manggeng**, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Menurut Masady, kebijakan tersebut menjadi langkah positif dalam menekan biaya operasional sektor perikanan sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan.
Meski demikian, ia menilai tantangan terbesar yang masih dihadapi nelayan bukan hanya persoalan harga BBM, melainkan kemudahan akses dan tata kelola distribusi di lapangan.
"Harga BBM yang lebih terjangkau tentu patut diapresiasi. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh sejauh mana nelayan benar-benar dapat memperoleh BBM dengan mudah saat hendak melaut. Jangan sampai harga sudah turun, tetapi BBM tetap sulit didapat," ujar Masady dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, hasil survei DFW Indonesia menunjukkan sebanyak 66,3 persen nelayan kecil belum memperoleh BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 25 persen yang mendapatkan BBM melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), sementara 75 persen responden menyatakan kuota BBM yang tersedia belum mampu memenuhi kebutuhan operasional mereka.
Akibat keterbatasan tersebut, banyak nelayan terpaksa membeli BBM dari pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi.
Masady menambahkan, persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah, seperti Bengkalis dan Bintan. Di wilayah tersebut, nelayan dilaporkan kesulitan memperoleh solar bersubsidi sehingga harus membeli dengan harga lebih mahal atau bahkan menghentikan aktivitas melaut selama beberapa hari.
Ia juga menyoroti masih terbatasnya jumlah SPBUN di Indonesia. Saat ini diperkirakan baru terdapat sekitar 72 SPBUN, padahal kebutuhan nasional mencapai sekitar 200 unit agar distribusi BBM dapat menjangkau sentra-sentra perikanan secara merata.
Karena itu, GNTI meminta pemerintah menjadikan kebijakan harga BBM Rp 15.000 per liter sebagai momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi BBM bagi nelayan.
Menurut Masady, pemerintah perlu memperbanyak pembangunan SPBUN di kawasan pesisir dan pelabuhan perikanan, menyederhanakan mekanisme penyaluran, memperkuat pengawasan distribusi, serta memastikan nelayan tidak lagi bergantung pada jalur distribusi informal yang menyebabkan harga BBM menjadi lebih mahal.
Selain pembenahan distribusi, GNTI juga mendorong penyederhanaan regulasi perizinan kapal nelayan.
"Pemerintah perlu mempercepat dan mempermudah pengurusan izin kapal nelayan, baik untuk izin baru maupun perubahan kapasitas kapal. Proses yang sederhana akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah nelayan mengakses berbagai program pemerintah, termasuk layanan BBM," kata Masady.
GNTI juga mengusulkan agar pemerintah memberikan kemudahan kepada koperasi nelayan untuk memperoleh izin mendirikan SPBUN.
Menurut Masady, semakin banyak SPBUN yang dikelola koperasi nelayan, maka rantai distribusi BBM akan semakin pendek, akses nelayan terhadap bahan bakar menjadi lebih mudah, serta peluang terjadinya permainan harga dan penyimpangan distribusi dapat diminimalkan.
Ia menegaskan, kebijakan energi bagi nelayan seharusnya dipandang sebagai investasi strategis negara dalam menjaga ketahanan pangan dan kedaulatan maritim Indonesia.
"Sebagaimana pupuk menjadi instrumen produksi utama bagi petani, BBM juga merupakan kebutuhan vital bagi nelayan. Karena itu, kebijakan BBM tidak boleh berhenti pada penetapan harga, tetapi juga harus menjamin ketersediaan, kemudahan akses, dan tata kelola yang berpihak kepada nelayan," tegasnya.
GNTI berharap reformasi harga BBM diikuti dengan pembenahan sistem distribusi, penyederhanaan perizinan, penguatan peran koperasi nelayan, serta perluasan infrastruktur SPBUN di seluruh sentra perikanan. Dengan demikian, manfaat kebijakan pemerintah dapat dirasakan secara langsung oleh para nelayan sebagai ujung tombak penyedia pangan laut nasional.[]