Friday, 14 August 2026
Cari Berita
✕ Tutup

DPRK Aceh Selatan dan Pemkab Sepakati Usulan 9 Titik WPR, Tambang Rakyat Segera Didorong Legal

DPRK Aceh Selatan dan Pemkab Sepakati Usulan 9 Titik WPR, Tambang Rakyat Segera Didorong Legal

TAPAKTUAN — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyepakati usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan titik.

 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Kerja Pimpinan DPRK bersama Komisi I, II, dan III DPRK Aceh Selatan dengan Pemkab Aceh Selatan Nomor 06/DPRK ASEL/BA/VIII/2026, yang ditetapkan pada Kamis (13/8/2026).

 

Dalam rapat tersebut, DPRK menyetujui langkah Pemkab mengusulkan sembilan lokasi sebagai WPR awal. Namun, DPRK memberikan sejumlah catatan agar proses pengusulan dilakukan secara transparan, tepat sasaran, sesuai aturan hukum, serta memberikan kepastian bagi masyarakat penambang.

 

Sembilan lokasi yang masuk dalam usulan awal tersebut yakni Padang Bakau/Bakau Hulu Hulu, Alue Baroe dua lokasi, Kecamatan Meukek, Panton Luas Kecamatan Sawang, Kuta Blang Kecamatan Samadua, Ie Merah Kecamatan Pasie Raja, serta Alue Keujereuen/Batee Tunggai dua lokasi di Kecamatan Samadua.

 

DPRK selanjutnya meminta Pemkab dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah yang masuk dalam usulan WPR.

 

Selain itu, verifikasi terhadap sembilan titik tersebut dinilai perlu dilakukan secara mendalam. DPRK juga membuka peluang penambahan lokasi baru yang dinilai memiliki potensi kandungan mineral.

 

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Golkar, Kamalul,  menyatakan dukungannya terhadap upaya legalisasi tambang rakyat. Namun, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

 

 “Kita sangat mendukung usulan WPR ini demi masyarakat dalam mencari rezeki. Namun, prosesnya harus berjalan melalui mekanisme yang benar,” kata Kamalul, Jumat (14/8/2026).

 

Kamalul juga mendorong pemerintah daerah mempertimbangkan titik-titik baru yang memiliki potensi sumber daya alam, termasuk kawasan Simpang Dua dan Simpang Tiga, Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah.

 

Menurutnya, pemerintah harus bersikap tegas sekaligus akomodatif. Usulan WPR, kata dia, jangan sampai berjalan setengah-setengah apabila belum mampu mengakomodasi potensi riil di lapangan dan kepentingan masyarakat.

 

Dukungan juga disampaikan Camat Kluet Tengah, **Burhanuddin, S.IP**. Ia berharap potensi WPR di wilayahnya dapat diakomodasi pemerintah daerah.

 

Burhanuddin menyebut aktivitas pertambangan rakyat secara swadaya telah berlangsung di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Alue Kejrun dan Kampung Padang, Kecamatan Kluet Tengah.

 

Ia berharap keberadaan WPR dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini melakukan penggalian secara manual.

 

“Dengan legalitas yang jelas melalui WPR, masyarakat dapat menambang dengan aman, tenang, dan terlindungi oleh aturan hukum,” ujarnya.

 

Dengan disepakatinya sembilan titik awal tersebut, langkah berikutnya menjadi penentu. Verifikasi lapangan, sosialisasi, serta kepastian mekanisme hukum diharapkan dapat memastikan kebijakan WPR benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh Selatan, bukan sekadar menjadi usulan administratif.[]