Friday, 14 August 2026
Cari Berita
✕ Tutup

BMK Aceh Desak Penguatan Tata Kelola Baitul Mal, Soroti Kewenangan hingga Pemerataan Program Bantuan

BMK Aceh Desak Penguatan Tata Kelola Baitul Mal, Soroti Kewenangan hingga Pemerataan Program Bantuan

TAPAKTUAN– Jajaran Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) di Aceh mendorong adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola Baitul Mal agar pelayanan kepada masyarakat semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Salah satu poin yang disorot ialah perlunya memperjelas kewenangan BMK dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap berbagai program Baitul Mal Aceh yang disalurkan di daerah.

 

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, menegaskan BMK merupakan perpanjangan tangan Baitul Mal Aceh di tingkat kabupaten/kota. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya BMK diberikan mandat yang lebih jelas untuk mengawasi pelaksanaan program bantuan di wilayah masing-masing.

 

Ia menjelaskan, dorongan tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan Baitul Mal Aceh, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat, khususnya para mustahik yang menerima manfaat program.

 

Menurut Gusmawi, ketika muncul dugaan pungutan liar maupun penyimpangan dalam penyaluran bantuan, masyarakat kerap menilai seluruh Baitul Mal ikut bertanggung jawab. Padahal, dalam banyak kasus, BMK tidak memiliki akses maupun kewenangan untuk melakukan pengawasan secara langsung.

 

"Akibatnya muncul anggapan bahwa BMK melakukan pembiaran, padahal kami tidak memiliki instrumen yang cukup untuk melakukan monitoring terhadap program tersebut," ujarnya.

 

BMK Nilai Perlu Dilibatkan Sejak Awal

 

Gusmawi menilai pelibatan BMK sejak tahap perencanaan, verifikasi, validasi data, penyaluran, hingga evaluasi akan memperkuat akuntabilitas program sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di lapangan.

 

Selain itu, BMK juga meminta adanya keterbukaan data penerima bantuan agar sinkronisasi dengan program di tingkat kabupaten/kota dapat berjalan lebih baik.

 

Menurutnya, akses terhadap data mustahik penting untuk mencegah tumpang tindih bantuan sekaligus menjadi dasar pelaksanaan verifikasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.

 

Soroti Ketimpangan Alokasi Program

 

Selain persoalan tata kelola, BMK juga menyoroti adanya persepsi ketimpangan distribusi sejumlah program bantuan antar kabupaten/kota di Aceh.

 

Gusmawi mengingatkan, apabila kondisi tersebut tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan menimbulkan rasa ketidakadilan di daerah dan memunculkan anggapan bahwa terdapat wilayah yang memperoleh perhatian lebih besar dibanding daerah lainnya.

 

Karena itu, BMK mengusulkan agar seluruh alokasi anggaran maupun kuota program Baitul Mal Aceh dibagikan menggunakan indikator yang objektif dan transparan, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, jumlah mustahik, luas wilayah pelayanan, serta indikator sosial lainnya.

 

 Minta Kepercayaan kepada BMK

 

BMK juga berharap Baitul Mal Aceh kembali memperkuat kepercayaan kepada Baitul Mal Kabupaten/Kota sebagai mitra strategis di daerah.

 

Menurut Gusmawi, BMK telah memiliki sumber daya manusia, pengalaman lapangan, serta jaringan pelayanan hingga tingkat gampong yang menjadi modal penting dalam memastikan bantuan tepat sasaran.

 

Ia menegaskan seluruh program sebaiknya disalurkan melalui mekanisme kelembagaan yang transparan dan berbasis kebutuhan masyarakat, bukan berdasarkan kedekatan dengan pihak tertentu.

 

 Belajar dari Program Sebelumnya

 

Sebagai contoh, Gusmawi menyebut Program Bantuan Musibah Kebakaran yang pada tahun-tahun sebelumnya melibatkan BMK mulai dari verifikasi lapangan hingga penyaluran bantuan.

 

Namun pada Tahun Anggaran 2026, sejumlah program dilaksanakan langsung oleh Baitul Mal Aceh tanpa melibatkan BMK sebagaimana sebelumnya.

 

Hal serupa juga terjadi pada Program Pengembalian Zakat Guru SMA, SMK, dan SLB. BMK hanya diminta membantu penyediaan data tanpa dukungan anggaran operasional sebagaimana pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.

 

 Tata Kelola yang Kuat Dinilai Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

BMK menilai momentum saat ini menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat tata kelola Baitul Mal melalui pembenahan regulasi, penegasan pembagian kewenangan, integrasi data mustahik, penguatan koordinasi antarlevel Baitul Mal, hingga penerapan sistem distribusi program yang lebih adil dan transparan.

 

Menurut Gusmawi, sinergi antara Baitul Mal Aceh, Baitul Mal Kabupaten/Kota, dan Baitul Mal Gampong akan memperkuat pelayanan kepada mustahik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat, infak, dan dana keagamaan lainnya.

 

Ia berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar tata kelola Baitul Mal di Aceh semakin profesional, kolaboratif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.[]