Friday, 14 August 2026
Cari Berita
✕ Tutup

Baitul Mal Aceh Selatan Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli Bantuan Modal, Gusmawi: Hak Mustahik Harus Dikembalikan Utuh

Baitul Mal Aceh Selatan Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli Bantuan Modal, Gusmawi: Hak Mustahik Harus Dikembalikan Utuh

TAPAKTUAN – Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan menyatakan siap membuka layanan pengaduan bagi mustahik penerima Bantuan Modal Usaha Berbasis Individu Baitul Mal Aceh Tahun 2026 yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) atau pemotongan bantuan.

 

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses investigasi yang sedang dilakukan Baitul Mal Aceh terkait dugaan praktik pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh para penerima.

 

"Kami menyampaikan keprihatinan atas persoalan ini. Namun, keprihatinan saja tidak cukup. Kami ingin ikut membantu menghimpun laporan masyarakat sekaligus mendukung proses investigasi agar hak mustahik benar-benar terlindungi," kata Gusmawi, Jumat (30/7/2026).

 

Menurutnya, dana zakat dan infak merupakan amanah yang wajib disalurkan sepenuhnya kepada mustahik. Karena itu, setiap dugaan pemotongan, permintaan uang kembali, maupun pungutan dengan alasan apa pun harus ditindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab.

 

Mustahik Diminta Tidak Takut Melapor

 

Baitul Mal Aceh Selatan akan memfasilitasi pengaduan melalui jaringan Layanan Mustahik yang telah tersedia di sejumlah titik pelayanan di Kabupaten Aceh Selatan.

 

Petugas akan membantu masyarakat mengisi formulir pengaduan, melengkapi data pendukung, serta melakukan pencocokan informasi awal sebelum laporan diteruskan sebagai bahan investigasi Baitul Mal Aceh.

 

Gusmawi mengimbau para penerima bantuan agar tidak ragu menyampaikan fakta yang dialami.

 

"Laporkan sesuai kenyataan. Sampaikan berapa bantuan yang diterima, berapa yang dipotong atau diminta kembali, siapa yang meminta, kapan, dan bagaimana kejadiannya. Identitas pelapor akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

 

Ia menilai keberanian mustahik melapor tidak hanya untuk memperjuangkan hak pribadi, tetapi juga mencegah kasus serupa menimpa penerima bantuan lainnya.

 

Pengaduan Dibuka di Sejumlah Lokasi

 

Layanan pengaduan dapat diakses melalui:

 

  • Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan di Kompleks Dinas Perkim, Jalan D.I. Panjaitan Nomor 19, Tapaktuan.
  • Pos Layanan Mustahik di depan IGD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.
  • Layanan Mustahik di kantor camat seluruh Aceh Selatan, kecuali Kecamatan Tapaktuan yang dilayani melalui kantor di Tapaktuan.

 

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi bersama dokumen pendukung. Jika terbukti terdapat hak mustahik yang dipotong atau diambil secara tidak sah, Baitul Mal Aceh Selatan akan mengusulkan penyelesaian kepada Baitul Mal Aceh agar hak penerima dikembalikan secara utuh.

 

"Kita Sayang Baitul Mal, Maka Harus Menjaganya"

 

Gusmawi menegaskan bahwa pengungkapan dugaan pungli bukan bertujuan mencoreng nama baik lembaga, melainkan menjaga integritas pengelolaan zakat dan infak.

 

"Kita sayang Baitul Mal, maka kita harus menjaganya. Kalau ada persoalan, jangan disembunyikan. Kita perbaiki bersama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga," katanya.

 

Ia mengingatkan bahwa setiap rupiah bantuan yang diterima mustahik mengandung harapan keluarga kurang mampu untuk mempertahankan usaha dan memperbaiki taraf hidup.

 

"Jangan sampai ketika masyarakat datang membawa harapan, justru sebagian hak mereka hilang di tengah jalan. Hak fakir miskin harus kembali secara utuh kepada yang berhak menerimanya," ujar Gusmawi.

 

Selain itu, ia juga mengajak seluruh Baitul Mal kabupaten/kota di Aceh membuka layanan serupa agar masyarakat di daerah lebih mudah menyampaikan pengaduan tanpa harus datang ke Banda Aceh.

 

Di sisi lain, Gusmawi berharap Baitul Mal Aceh segera menyerahkan data penerima Bantuan Modal Usaha Tahun 2026 di Aceh Selatan. Menurutnya, data tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pencocokan identitas penerima, nilai bantuan, serta verifikasi laporan masyarakat sehingga investigasi dapat berjalan lebih akurat.[]